Senin, 15 Agustus 2011

Hukum Berziarah Tahunan yang Terbatas (Waktu dan Tempatnya) ke Sebagian Kuburan

Bukan hanya musik, nyanyian ataupun minuman keras yang digandrungi oleh sebagian kaum
muslimin. Akan tetapi mereka pun gandrung kepada yang namanya bid’ah bahkan kesyirikan -dan tentunya semuanya ini adalah kemunkaran yang harus diingkari dan dihilangkan-. Di antara
kebid’ahan ataupun kesyirikan yang mereka gandrungi adalah berziarah ke kuburan-kuburan
tanpa mengindahkan syarat-syaratnya.

Di antara mereka ada yang bersungguh-sungguh menyengaja mengadakan tour (perjalanan) ke
kuburan tertentu bahkan dengan bangga dipasang pengumuman di masjid-masjid "Ikuti Ziarah
Kubur ke Syaikh Fulan, dengan biaya perjalanan sekian". Yang datang ke sana pun macam-macam tujuannya, ada yang ingin cari berkah dari kuburan tersebut (ngalap berkah), cari rizki,
cari jodoh, cari ketenaran atau ada juga yang hanya sekedar bermaksiat dengan lawan jenisnya.
Suatu perbuatan yang melanggar syari’at, membuang-buang waktu dan harta belaka. Innaa
lillaah wa innaa ilaihi raaji’uun.
Sesungguhnya ziarah-ziarah seperti ini apakah tahunan, bulanan ataupun yang sifatnya tertentu
dan terbatas (waktu dan tempatnya) ke sebagian kuburan, di mana terjadi padanya berbagai
kemunkaran seperti ikhtilath, tarian, ratap tangis dan yang lainnya dari berbagai jenis
kemunkaran, tidaklah dibenarkan oleh syari’at sedikit pun, bahkan hal ini termasuk perbuatan
yang diada-adakan dalam agama (baca: bid’ah), dan peribadatan yang jelek yang Allah tidak
menurunkan sedikit pun keterangan akan hal ini.
Adalah wajib bagi orang-orang yang bertanggung jawab (dari kalangan penguasa) semoga Allah
memantapkan kita dan mereka di atas Al-Haq- dan ‘ulama semoga Allah memberikan taufiq
kepada kita dan mereka- agar merubah kemunkaran yang jelek seperti ini yang mengajak kepada
penghancuran ‘aqidah islamiyyah dari hati-hati kaum muslimin yang laki-laki maupun
perempuannya dengan adanya do’a mereka, penyembelihan, nadzar mereka untuk selain Allah
dan praktek-praktek kesyirikan yang lainnya, dan juga akan mengajak kepada penghancuran
akhlaq islamiyyah yang kuat.



-->Macam-macam Ziarah Kubur
 
Kemudian ketahuilah semoga Allah memberikan taufiq kepadaku dan kepada kalian-
bahwasanya ziarah kubur terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Ziarah Syar’i
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat:

1). Tidak sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Janganlah kalian bersungguh-sungguh
(menyengaja) mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid
Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha." (HR. Al-Bukhariy no.1139 dan Muslim dalam
kitab Al-Hajj 2/976 nomor khusus 415 dan ini lafazhnya, dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhariy no.1132 dan Muslim no.1397 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh
penafian)

 
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga
masjid ini karena adanya keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut.
Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid
yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Adapun bersungguh-sungguh (menyengaja)
mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka mencari berkah dan keutamaan
seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.
 
2). Tidak boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "(Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur,
maka (sekarang) berziarahlah kalian." (HR. Muslim no.977). Diriwayatkan juga oleh An-Nasa`iy dengan sanad shahih dalam kitab Al-Janaa`iz bab (100) 4/89 dengan lafazh, "… (Dulu)
Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) barangsiapa yang ingin
berziarah maka berziarahlah dan jangan mengatakan perkataan yang keji."


Maka perhatikanlah semoga Allah merahmatimu, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kita dari perkataan yang keji dan bathil ketika ziarah kubur, dan ucapan yang
mana yang lebih keji dan lebih bathil daripada ucapan seseorang yang berdo’a (meminta) kepada
selain Allah dari orang-orang yang telah mati, beristighatsah (meminta pertolongan ketika dalam
kesulitan) kepada mereka ataupun ucapan-ucapan syirik lainnya?

Maka tentunya ini, demi Allah, benar-benar kekejian dan kebathilan yang paling puncaknya,
akan tetapi perkaranya adalah sebagaimana yang Allah firmankan (yang artinya), "Akan tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui." Ayat ini terdapat dalam 11 tempat di dalam Al-Qur`an
yaitu, Al-A’raaf:187, Yuusuf:21, 40, 68, An-Nahl:38, Ar-Ruum:6, 30, Saba`:28, 36, Al-Mu`min:57, dan Al-Jaatsiyah:26.
 Dan sungguh benar Allah ketika berfirman (yang artinya),"Dan sebahagian besar dari mereka
tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan
sembahan-sembahan lain)." [Yuusuf:106]


3). Tidak boleh mengkhususkan dengan waktu tertentu karena tidak ada dalil yang
mengkhususkan
Seperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil
yang menerangkan hal ini. Bahkan kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan
pada hari-hari tertentu.

2. Ziarah Bid’ah
Yaitu ziarah yang tidak terpenuhi padanya satu syarat dari syarat-syarat yang telah disebutkan,
apalagi lebih dari satu syarat. Misalnya datang dari jauh-jauh untuk ziarah ke kuburan, atau
beribadah kepada Allah di sekitar kuburan dengan anggapan dan perasaan mereka bahwa hal ini
lebih mengkhusyu’kan dalam beribadah. Atau mengkhususkan hari-hari tertentu. Semuanya ini
adalah perbuatan bid’ah.

3. Ziarah Syirik 
Yaitu ziarah di mana pelakunya terjerumus pada salah satu jenis dari jenis-jenis kesyirikan
seperti berdo’a (meminta) kepada selain Allah, atau menyembelih untuk mereka, atau bernadzar
untuk mereka, atau beristighatsah kepada mereka, atau meminta perlindungan kepada mereka,
atau meminta anak, meminta pertolongan, hujan, kesembuhan atau untuk mengalahkan musuh
dan menghilangkan kemudharatan/bahaya serta mendatangkan kemanfaatan dan yang lainnya
dari jenis-jenis kesyirikan. (Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah 1/165-166)
 
Disadur dari Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid hal.192-194
Sumber: Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ 
Judul Asli: Ziarah Kubur Antara Syar’i dan Bid’ah
Edisi ke-31 Tahun ke-3 / 01 Juli 2005 M / 23 Jumadil Ula 1426 H 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons